Senin, 05 November 2012




JIKA AKU MENJADI MENTERI KOPERASI

Menjadi seorang Menteri memang merupakan suatu prestasi yang tidak bisa dicapai oleh semua orang dan hanya orang pilihanlah yang bisa mengemban tugas tersebut mengingat beban menjadi seorang Menteri tidak mudah. Apalagi Menteri yang membawahi bidang yang memang sedang dalam kondisi yang kurang baik.

Salah satu bidang yang sedang dalam kondisi kurang baik tersebut adalah Koperasi, Saat ini Koperasi di Indonesia sedang dalam kondisi seperti “Mati Segan, Hidup Tak Mau”. (Tugas Soft Skill 1)

Pada Tugas Soft Skill 2 ini, dengan judul, “Jika Aku Jadi Menteri Koperasi”, tentunya hal pertama yang harus kita lakukan adalah memikirkan bagaimana cara Koperasi keluar dari opini “Mati Segan, Hidup Tak Mau”

Sebelum membahas lebih lanjut mari kita menengok sedikit ke belakang tantang Koperasi. Seperti yang telah disebutkan dalam UU Nomor: 25 tahun 1992, Koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Modal koperasi sendiri berasal dari modal sendiri dan modal simpanan. Modal sendiri ada simpanan pokok, simpanan wajib dana cadangan dan hibah Dari hal tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa tujuan utama Koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya dibanding sebelum menjadi anggota Koperasi.

Koperasi pertama kali dipelopori oleh Drs. Moehammad Hatta ini, tumbuh atau berasal dari kalangan rakyat. Hal ini disebabkan oleh penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo  memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi dan pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang serupa dengan UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 saat Jepang menduduki Indonesia, Jepang mendirikan koperasi kumiyai.  Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Kemudian hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia

Saat ini memang hampir seluruh instansi pemerintah Koperasi yang dapat membantu karyawannya. Koperasi ini biasanya bersifat simpan pinjam dengan bunga yang relatif lebih ringan dibanding dengan bunga Bank dan bunga yang dikenakan oleh rentenir-rentenir. Namun tidak menutup kemungkinan para angggotanya dapat membeli barang secara angsuran melalui Koperasi. yang menerapkan

Namun tidak demikian halnya di lingkungan swasta, perumahan, kampus. Hanya sebagian kecil saja yang mempunyai Koperasi. Padahal, dengan landasan dan prinsip dasar Koperasi yang bertujuan seperti tersebut di atas, serta manfaat yang bisa didapat dengan menjadi anggota Koperasi, maka pasti akan banyak orang yang tertarik untuk bergabung dengan Koperasi.

Dengan minimnya pengetahuan tentang Koperasi saat ini, membuat masyarakat lebih memilih untuk meminjam uang pada rentenir-rentenir, meskipun bunga yang dikenakan oleh rentenir-rentenir tersebut sangat mencekik leher.

Untuk menjadikan Koperasi dengan kondisi saat ini kembali menjadi Koperasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya dibanding sebelum menjadi anggota Koperasi tersebut, koperasi membutuhkan seorang Menteri koperasi yang jujur, bertanggung jawab, dan mampu melakukan pendekatan kepada rakyat.

 Jika saya menjadi Menteri Koperasi, hal pertama yang akan saya lakukan adalah mengubah mindset (pola pikir) masyarakat tentang Koperasi dengan cara mensosialisasikan kelebihan dan manfaat yang akan didapatkan dengan menjadi anggota Koperasi (melalui lingkup seperti Rukun Warga, Kelurahan dan Kecamatan), dengan mengikuti pepatah “Tak Kenal Maka Tak Sayang”,  serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi.

Kedua, apabila kepercayaan masyarakat sudah didapat, maka kita harus memperbaiki struktur kepengurusan Koperasi dengan memilih orang-orang yang berkualitas dan memiliki kemampuan untuk berfikir luas bagaimana cara memajukan Koperasi.

Ketiga, Jika pengurus yang berkualitas tersebut telah dipilih, maka secara berkala diadakan seminar dan pertemuan-pertemuan untuk membahas kelebihan dan kekurangan yang terjadi pada Koperasi di lingkungan masing-masing. Dengan adanya seminar dan pertemuan ini diharapkan lahirnya ide-ide baru yang cemerlang untuk memajukan Koperasi.

Yang tak kalah pentingnya adalah menghidupkan kembali Koperasi-Koperasi yang selama ini dalam kondisi “Mati Suri”, terutama Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan salah satu basis sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi Indonesia.


 

SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI

 

Saat ini masyarakat di berbagai belahan dunia secara keseluruhan telah memasuki suatu era globalisasi termasuk Indonesia, salah satu bukti adanya era globalisasi itu adalah perdagangan bebas.

Berbagai kesepakatan seperti kerjasama, perjanjian multilateral berbagai kelompok negara maju dan berkembang, dan penyatuan mata uang merupakan suatu wujud dari lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi internasional yang tak terhindarkan.

Bagi Indonesia implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri / pasar internasional, apalagi kebanyakan produk dari luar negeri lebih murah dan lebih digemari dari produk asli Indonesia.

Sejak awal Lembaga koperasi di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah.

Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia.

Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Pertanyaannya saat ini adalah: Apakah lembaga yang namanya koperasi bisa survive atau bisa bersaing di era globalisasi ekonomi ? Jawabnya adalah : Ya.

Koperasi di Indonesia sampai saat ini masih merupakan bagian dari sistem sosial politik. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan umum bahwa koperasi di Indonesia penting demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan,.

Dalam menganalisisnya, koperasi Indonesia perlu dikelompokkan ke dalam tiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan koperasi kredit dan jasa keuangan.

Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang merupakan koperasi yang paling terkena pengaruh perdagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini selama ini memang menikmati proteksi dan berbagai bentuk subsidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh anggota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari negara lain yang lebih efisien.

Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan berat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pasar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk peningkatan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan.

Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama koperasi di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi. yaitu antara lain:
1.         Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai’ koperasi, yaitu pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi, dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (International Co-operative Information Centre, 1996).
Pemahaman akan jati diri koperasi merupakan poin penting dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar persoalan koperasi, seperti kritik yang pernah dilontarkan oleh berbagai kalangan

2.         Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.

3.         Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.

4.         Kegiatan (usaha) koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.

5.         Koperasi perlu diberdayakan dan melakukan antisipasi sejak dini, apakah dengan membentuk jaringan kerjasama antar koperasi, melakukan merger antar koperasi sejenis, atau melakukan langkah antisipatif lainnya.

6.         Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi koperasi dan usaha kecil adalah menghimpun kekuatan sendiri, baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politik, atau baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Hal ini dilakukan karena koperasi memiliki peluang yang cukup besar mengingat potensi ekonomi anggota koperasi walaupun kecil tetapi sangat banyak dan tersebar, sehingga mampu membentuk kekuatan yang cukup besar baik dari aspek konsumsi, produksi, maupun jasa.


Rabu, 24 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI


WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
dimana Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme.

Pada awal pendirian koperasi di Indonesia adalah salah satu
bentuk dan ciri khas dari ekonomi pancasila yang mengutamakan gotong royong sebagai dasar nya dan merupakan oraganisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang  demi kepentingan bersama.

Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi lahir dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Beberapa orang yang kehidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara bersama-sama dan spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesama manusia yang memiliki nasib yang tidak jauh berbeda.

Biasanya Koperasi yang berada di daerah pedesaan lebih didominasi oleh koperasi pertanian, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.

Jenis koperasi tergantung pada mata pencaharian penduduk di suatu daerah. Ada berbagai macam jenis koperasi saat ini. Namun, jika di daerah perkotaan lebih di dominasi jenis koperasi konsumsi dan koperasi simpan pinjam. Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi konsumsi dan koperasi simpan pinjam. Koperasi adalah jenis koperasi yang anggotanya mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini biasanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.

Koperasi Indonesia sebenarnya merupakan salah satu badan usaha
yang ada dalam perekonomian Indonesia dan sebagai salah satu bentuk pengamalan terhadap Pancasila serta menjadi salah satu bentuk dari ekonomi kerakyatan. Namun saat ini Koperasi bisa dibilang mengalami keadaan yang cukup “mengenaskan”.



Dibawah ini adalah penjelasan dari Pejabat terkait:

- menurut A Rofiq, Kepala Seksi Koperasi Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan, "Koperasi yang terdaftar di wilayah Jakarta Selatan ada 2.700, tapi yang masih efektif berjalan paling hanya 50 persen saja.

- menurut penjelasan dari Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu menandakan bahwa kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Karena jumlah koperasi yang tidak aktif memang dalam kisaran yang cukup tinggi.

Pada dasarnya prinsip-prinsip Koperasi adalah:
     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
     Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
     Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
     Kemandirian
     Pendidikan Perkoperasian
     Kerjasama antar koperasi

Namun, kenyataannya prinsip-prinsip Koperasi yang seharusnya berjalan dan diterapkan dalam kegiatan Koperasi di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya
Dibalik ketidakaktifan koperasi terdapat beberapa faktor yang menyebabkan ketidakaktifan tersebut diantaranya :
     Pengelolaan yang tidak profesional.
     Tidak berjalannya proses demokratisasi dalam tubuh lembaga atau organisasi koperasi.
     Pengabaian prinsip koperasi secara utuh
     Partisipasi anggota yang rendah
     Perkembangan koperasi Indonesia yang seolah dipaksakan





KOPERASI : HIDUP SEGAN MATI TAK MAU

Jika tidak ditangani sepenuh hati, nasib koperasi di Indonesia akan semakin muram. Saat ini kondisi koperasi, terutama KUD (Koperasi Unit Desa), bak kerakap tumbuh diatas batu, mati enggan hidup pun tak mau.

Pemerintah agaknya lebih menekankan perekonomian pada sistem ekonomi neoliberal, yang menyerahkan perekonomian pada mekanisme pasar dan padat modal, dan yang terjadi kemudian yang kaya semakin kaya, dan orang miskin tetap melarat. Sedang koperasi bertujuan untuk memperjuangkan kemakmuran bagi anggotanya.

Memang dari tahun ke tahun pertumbuhan koperasi mengalami peningkatan, namun seiring dengan itu terdengar pula nasib buruk menimpa koperasi. Pada tahun 2010 misalnya, jumlah koperasi di Indonesi mencapai 170.441 unit dengan jumlah anggota 29,240 juta. Terjadi peningkatan 9,97% disbanding 2008. dari segi volume usaha, pada tahun 2010 mencapai Rp 82,1 triliun atau naik 19,95% dibanding volume usaha pada 2008.

Tapi amgka capaiam yamg diperoleh koperasi itu belum bisa dikatakan sebuah keberhasilan karena menurut anggota majelis pakar DEKOPIN (2010-2015), Dr. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari, M.Sc., lebih dari seorang 10% koperasi yang ada di Indonesia itu sudah tidak aktif lagi. Dan, sebagian besar koperasi yang beroprasi lagi tersebut berada di daerah pedesaan, yang lebih dikenal sebagai Koperasi Unit Desa (KUD), dimana KUD merupakan salah satu basis sector primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia..

Dari sini, kata Endang Thohari, tampak jelas bahwa kemauan pemerintah membangun perekonomian berbasis kerakyatan, koperasi belum sepenuh hati. Karena, banyak program yang sesungguhnya bisa bermanfaat besar bagi masyarakat, namun tidak tersosialisasikan dengan baik.

Hambatan yang dihadapi dalam mendirikan dan menjalankan koperasi antara lain:

     Soal standarisasi aturan pendirian koperasi yang tidak jelas.
     Kemampuan koperasi, terutama KUD, untuk mendapatkan akses pembiayaan terkendala aturan main yang ada di bank.
                    Masyarakat kecil umumnya dan koperasi pada khususnya tidak sanggup memenuhi syarat untuk mendapatkan kucuran kredit yang dikenal dengan prudential bank berupa 5 C (capital, condition, character, capacity dan collateral).
Dari kelima prudential bank itu yang paling sulit dipenuhi oleh koperasi adalah collateral atau agunan. Agunan berupa sertifikat tanah adalah paling layak oleh bank, tapi bagi petani cukup memberatkan. Karena, sebagian besar petani pemilik sawah belum tentu memiliki sertifikat.

Syarat lainnya, yang juga sulit, adalah soal karakter hasil pertanian yang dikelola KUD memiliki risiko yang sangat besar. Perbankan menganggap syarat ini penting lantaran sifat barang-barang produk pertanian mudah rusak, dan tidak tahan lama.

Seharusnya peraturan perbankan tersebut bisa diubah oleh DPR, namun hingga saat ini belum ada upaya untuk memperbaikinya, sehingga masyarakatt kesulitan mendapat kredit.

Saat ini, banyak petani dan koperasi yang memercayakan penyimpanan uangnya di bank, tetapi bank tidak memercayai petani atau koperasi sebagai salah satu penerima kredit, dan bank lebih percaya mengucurkan kreditnya untuk pembangunan perumahan dan apartemen mewah dibanding untuk para petani dan KUD.

Jika pemerintah tidak ingin dituding setengah hati dalam membantu petani dan koperasi, pemerintah harus mengubah peraturan itu, karena, selama pemerintah tidak mau bersungguh-sungguh membangun ekonomi kerakyatan, selama ini pula nasib petani dan koperasi yang “Mati Segan Mati Tak Mau”.