JIKA AKU MENJADI MENTERI KOPERASI
Menjadi seorang Menteri memang merupakan suatu prestasi yang tidak bisa
dicapai oleh semua orang dan hanya orang pilihanlah yang bisa mengemban tugas
tersebut mengingat beban menjadi seorang Menteri tidak mudah. Apalagi Menteri
yang membawahi bidang yang memang sedang dalam kondisi yang kurang baik.
Salah
satu bidang yang sedang dalam kondisi kurang baik tersebut adalah Koperasi,
Saat ini Koperasi di Indonesia sedang dalam kondisi seperti “Mati Segan, Hidup
Tak Mau”. (Tugas Soft Skill 1)
Pada
Tugas Soft Skill 2 ini, dengan judul, “Jika Aku Jadi Menteri Koperasi”, tentunya
hal pertama yang harus kita lakukan adalah memikirkan bagaimana cara Koperasi
keluar dari opini “Mati Segan, Hidup Tak Mau”
Sebelum
membahas lebih lanjut mari kita menengok sedikit ke belakang tantang Koperasi.
Seperti yang telah disebutkan dalam UU Nomor: 25 tahun 1992, Koperasi merupakan
suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Modal koperasi sendiri berasal dari modal sendiri dan
modal simpanan. Modal sendiri ada simpanan pokok, simpanan wajib dana cadangan
dan hibah Dari hal tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa tujuan utama Koperasi
adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya dibanding sebelum menjadi
anggota Koperasi.
Koperasi
pertama kali dipelopori oleh Drs. Moehammad Hatta ini, tumbuh atau berasal dari
kalangan rakyat. Hal ini disebabkan oleh penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Pada tahun 1908,
Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian pada
tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi dan pada tahun 1929,
berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat
koperasi. Namun, pada tahun 1933
keluar UU yang serupa dengan UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk
yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 saat Jepang menduduki Indonesia, Jepang mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Kemudian hari tersebut ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia
Saat ini memang hampir seluruh instansi pemerintah
Koperasi yang dapat membantu karyawannya. Koperasi ini biasanya bersifat simpan
pinjam dengan bunga yang relatif lebih ringan dibanding dengan bunga Bank dan
bunga yang dikenakan oleh rentenir-rentenir. Namun tidak menutup kemungkinan
para angggotanya dapat membeli barang secara angsuran melalui Koperasi. yang
menerapkan
Namun
tidak demikian halnya di lingkungan swasta, perumahan, kampus. Hanya sebagian
kecil saja yang mempunyai Koperasi. Padahal, dengan landasan dan prinsip dasar
Koperasi yang bertujuan seperti tersebut di atas, serta manfaat yang bisa
didapat dengan menjadi anggota Koperasi, maka pasti akan banyak orang yang
tertarik untuk bergabung dengan Koperasi.
Dengan
minimnya pengetahuan tentang Koperasi saat ini, membuat masyarakat lebih
memilih untuk meminjam uang pada rentenir-rentenir, meskipun bunga yang
dikenakan oleh rentenir-rentenir tersebut sangat mencekik leher.
Untuk
menjadikan Koperasi dengan kondisi saat ini kembali menjadi Koperasi yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya
dibanding sebelum menjadi anggota Koperasi tersebut, koperasi
membutuhkan seorang Menteri koperasi yang jujur, bertanggung jawab, dan mampu
melakukan pendekatan kepada rakyat.
Jika saya menjadi Menteri Koperasi, hal
pertama yang akan saya lakukan adalah mengubah mindset (pola pikir) masyarakat tentang Koperasi dengan cara
mensosialisasikan kelebihan dan manfaat yang akan didapatkan dengan menjadi
anggota Koperasi (melalui lingkup seperti Rukun Warga, Kelurahan dan
Kecamatan), dengan mengikuti pepatah “Tak Kenal Maka Tak Sayang”, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat
terhadap Koperasi.
Kedua,
apabila kepercayaan masyarakat sudah didapat, maka kita harus memperbaiki
struktur kepengurusan Koperasi dengan memilih orang-orang yang berkualitas dan
memiliki kemampuan untuk berfikir luas bagaimana cara memajukan Koperasi.
Ketiga,
Jika pengurus yang berkualitas tersebut telah dipilih, maka secara berkala
diadakan seminar dan pertemuan-pertemuan untuk membahas kelebihan dan
kekurangan yang terjadi pada Koperasi di lingkungan masing-masing. Dengan
adanya seminar dan pertemuan ini diharapkan lahirnya ide-ide baru yang
cemerlang untuk memajukan Koperasi.
Yang
tak kalah pentingnya adalah menghidupkan kembali Koperasi-Koperasi yang selama
ini dalam kondisi “Mati Suri”, terutama Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan
salah satu basis sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi
Indonesia.
SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI
Saat ini masyarakat di berbagai belahan dunia secara
keseluruhan telah memasuki suatu era globalisasi termasuk Indonesia, salah satu
bukti adanya era globalisasi itu adalah perdagangan bebas.
Berbagai kesepakatan seperti kerjasama, perjanjian multilateral berbagai
kelompok negara maju dan berkembang, dan penyatuan mata uang merupakan suatu wujud
dari lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi
internasional yang tak terhindarkan.
Bagi Indonesia implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya
untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha
koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi
sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi
secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri
/ pasar internasional, apalagi kebanyakan produk dari luar negeri lebih murah
dan lebih digemari dari produk asli Indonesia.
Sejak awal Lembaga koperasi di Indonesia memang sudah
diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai
golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat
kelas menengah ke bawah.
Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena
tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya,
tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan
tata kehidupan bangsa Indonesia.
Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri,
kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral
lainnya. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat
sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Pertanyaannya saat ini adalah: Apakah lembaga yang namanya
koperasi bisa survive atau bisa bersaing di era globalisasi ekonomi ? Jawabnya
adalah : Ya.
Koperasi di Indonesia sampai saat ini masih merupakan
bagian dari sistem sosial politik. Hal ini dapat dilihat dari
pernyataan-pernyataan umum bahwa koperasi di Indonesia penting demi
kesejahteraan masyarakat dan keadilan,.
Dalam menganalisisnya, koperasi Indonesia perlu
dikelompokkan ke dalam tiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan
itu meliputi pembedaan atas dasar koperasi produsen atau koperasi yang bergerak
di bidang produksi, koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan koperasi
kredit dan jasa keuangan.
Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang
merupakan koperasi yang paling terkena pengaruh perdagangan bebas dan berbagai
liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini selama ini memang
menikmati proteksi dan berbagai bentuk subsidi serta dukungan pemerintah.
Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka
produksi barang yang dihasilkan oleh anggota koperasi tidak lagi dapat
menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor
dari negara lain yang lebih efisien.
Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai
pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan
pukulan berat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pasar kecuali
ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang
pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi
pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas
merupakan peluang emas karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka
peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada
gilirannya akan merupakan peluang untuk peningkatan produksi dan usaha bagi
koperasi yang bersangkutan.
Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama koperasi di
Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci dalam pengembangan dan
pemberdayaan koperasi. yaitu antara lain:
1.
Pemahaman pengurus dan anggota
akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain dicitrakan
oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai’ koperasi, yaitu pengertian
koperasi, nilai-nilai koperasi, dan prinsip-prinsip gerakan koperasi
(International Co-operative Information Centre, 1996).
Pemahaman akan jati diri koperasi merupakan poin penting dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar persoalan koperasi, seperti kritik yang pernah dilontarkan oleh berbagai kalangan
Pemahaman akan jati diri koperasi merupakan poin penting dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar persoalan koperasi, seperti kritik yang pernah dilontarkan oleh berbagai kalangan
2.
Dalam menjalankan usahanya,
pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya
dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif
anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan
aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.
Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.
3.
Kesungguhan kerja pengurus dan
karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus
koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4.
Kegiatan (usaha) koperasi
bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya. Adanya efektifitas biaya
transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil
jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
5.
Koperasi perlu diberdayakan
dan melakukan antisipasi sejak dini, apakah dengan membentuk jaringan kerjasama
antar koperasi, melakukan merger antar koperasi sejenis, atau melakukan langkah
antisipatif lainnya.
6.
Dalam menghadapi situasi
seperti ini, alternatif terbaik bagi koperasi dan usaha kecil adalah menghimpun
kekuatan sendiri, baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politik, atau baik
sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Hal ini dilakukan
karena koperasi memiliki peluang yang cukup besar mengingat
potensi ekonomi anggota koperasi walaupun kecil tetapi sangat banyak dan
tersebar, sehingga mampu membentuk kekuatan yang
cukup besar baik dari aspek konsumsi, produksi, maupun jasa.