WAJAH
KOPERASI INDONESIA
SAAT INI
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
dimana Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme.
Pada awal
pendirian koperasi di Indonesia
adalah salah satu
bentuk dan ciri
khas dari ekonomi pancasila yang mengutamakan gotong royong sebagai dasar nya
dan merupakan oraganisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
sekelompok orang demi
kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi lahir dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Beberapa orang
yang kehidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara bersama-sama dan spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesama manusia yang
memiliki nasib yang tidak jauh berbeda.
Biasanya Koperasi yang berada di daerah
pedesaan lebih didominasi oleh koperasi pertanian, yaitu koperasi yang
anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang
yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan
usaha-usaha pertanian.
Jenis koperasi tergantung pada mata
pencaharian penduduk di suatu daerah. Ada
berbagai macam jenis koperasi saat ini. Namun, jika di daerah perkotaan lebih
di dominasi jenis koperasi konsumsi dan koperasi simpan pinjam. Koperasi konsumsi
adalah jenis koperasi konsumsi dan koperasi simpan pinjam. Koperasi adalah
jenis koperasi yang anggotanya mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan
konsumsi. Koperasi jenis ini biasanya menjalankan usaha untuk mencukupi
kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
Koperasi Indonesia
sebenarnya merupakan salah satu badan usaha
yang ada dalam
perekonomian Indonesia
dan sebagai salah satu bentuk pengamalan terhadap Pancasila serta menjadi salah
satu bentuk dari ekonomi kerakyatan. Namun saat ini Koperasi bisa dibilang
mengalami keadaan yang cukup “mengenaskan”.
Dibawah ini adalah
penjelasan dari Pejabat terkait:
-
menurut A Rofiq, Kepala Seksi Koperasi Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil
Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan, "Koperasi yang
terdaftar di wilayah Jakarta Selatan ada 2.700, tapi yang masih efektif
berjalan paling hanya 50 persen saja.
-
menurut penjelasan dari Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan
UKM, kondisi koperasi di Indonesia
saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang
ada di Indonesia
atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu menandakan bahwa kondisi
koperasi di Indonesia
saat ini masih sangat memprihatinkan. Karena jumlah koperasi yang tidak aktif
memang dalam kisaran yang cukup tinggi.
Pada dasarnya
prinsip-prinsip Koperasi adalah:
√
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
√
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
√
Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
√
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
√
Kemandirian
√
Pendidikan Perkoperasian
√
Kerjasama antar koperasi
Namun,
kenyataannya prinsip-prinsip Koperasi yang seharusnya berjalan dan diterapkan
dalam kegiatan Koperasi di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya
Dibalik ketidakaktifan koperasi terdapat
beberapa faktor yang menyebabkan ketidakaktifan tersebut diantaranya :
√
Pengelolaan yang tidak profesional.
√
Tidak berjalannya proses demokratisasi dalam tubuh lembaga atau
organisasi koperasi.
√
Pengabaian prinsip koperasi secara utuh
√
Partisipasi anggota yang rendah
√
Perkembangan koperasi Indonesia yang
seolah dipaksakan
KOPERASI : HIDUP SEGAN
MATI TAK MAU
Jika tidak ditangani sepenuh hati, nasib koperasi di Indonesia akan semakin muram. Saat
ini kondisi koperasi, terutama KUD (Koperasi Unit Desa), bak kerakap tumbuh
diatas batu, mati enggan hidup pun tak mau.
Pemerintah agaknya lebih menekankan perekonomian pada sistem ekonomi
neoliberal, yang menyerahkan perekonomian pada mekanisme pasar dan padat modal,
dan yang terjadi kemudian yang kaya semakin kaya, dan orang miskin tetap
melarat. Sedang koperasi bertujuan untuk memperjuangkan kemakmuran bagi
anggotanya.
Memang dari tahun ke tahun pertumbuhan koperasi mengalami peningkatan,
namun seiring dengan itu terdengar pula nasib buruk menimpa koperasi. Pada tahun
2010 misalnya, jumlah koperasi di Indonesi mencapai 170.441 unit dengan jumlah
anggota 29,240 juta. Terjadi peningkatan 9,97% disbanding 2008. dari segi
volume usaha, pada tahun 2010 mencapai Rp 82,1 triliun atau naik 19,95% dibanding
volume usaha pada 2008.
Tapi amgka capaiam yamg diperoleh koperasi itu belum bisa dikatakan sebuah
keberhasilan karena menurut anggota majelis pakar DEKOPIN (2010-2015), Dr. Ir.
Hj. Endang Setyawati Thohari, M.Sc., lebih dari seorang 10% koperasi yang ada
di Indonesia itu sudah tidak aktif lagi. Dan, sebagian besar koperasi yang
beroprasi lagi tersebut berada di daerah pedesaan, yang lebih dikenal sebagai Koperasi
Unit Desa (KUD), dimana KUD merupakan salah satu basis sector primer yang
memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia ..
Dari sini, kata Endang Thohari, tampak jelas bahwa kemauan pemerintah
membangun perekonomian berbasis kerakyatan, koperasi belum sepenuh hati. Karena,
banyak program yang sesungguhnya bisa bermanfaat besar bagi masyarakat, namun tidak
tersosialisasikan dengan baik.
Hambatan yang dihadapi dalam mendirikan dan menjalankan koperasi antara
lain:
√
Soal standarisasi aturan pendirian koperasi yang tidak jelas.
√
Kemampuan koperasi, terutama KUD, untuk mendapatkan akses pembiayaan
terkendala aturan main yang ada di bank.
√
Masyarakat kecil umumnya dan koperasi pada khususnya tidak sanggup
memenuhi syarat untuk mendapatkan kucuran kredit yang dikenal dengan prudential
bank berupa 5 C (capital, condition, character, capacity dan collateral).
Dari kelima prudential bank itu yang paling sulit
dipenuhi oleh koperasi adalah collateral atau agunan. Agunan berupa sertifikat
tanah adalah paling layak oleh bank, tapi bagi petani cukup memberatkan. Karena,
sebagian besar petani pemilik sawah belum tentu memiliki sertifikat.
Syarat lainnya, yang juga sulit, adalah soal
karakter hasil pertanian yang dikelola KUD memiliki risiko yang sangat besar.
Perbankan menganggap syarat ini penting lantaran sifat barang-barang produk
pertanian mudah rusak, dan tidak tahan lama.
Seharusnya peraturan perbankan tersebut bisa diubah
oleh DPR, namun hingga saat ini belum ada upaya untuk memperbaikinya, sehingga
masyarakatt kesulitan mendapat kredit.
Saat ini, banyak petani dan koperasi yang memercayakan penyimpanan
uangnya di bank, tetapi bank tidak memercayai petani atau koperasi sebagai
salah satu penerima kredit, dan bank lebih percaya mengucurkan kreditnya untuk
pembangunan perumahan dan apartemen mewah dibanding untuk para petani dan KUD.
Jika pemerintah tidak ingin dituding setengah hati dalam membantu petani
dan koperasi, pemerintah harus mengubah peraturan itu, karena, selama
pemerintah tidak mau bersungguh-sungguh membangun ekonomi kerakyatan, selama
ini pula nasib petani dan koperasi yang “Mati Segan Mati Tak Mau”.