Rabu, 24 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI


WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
dimana Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme.

Pada awal pendirian koperasi di Indonesia adalah salah satu
bentuk dan ciri khas dari ekonomi pancasila yang mengutamakan gotong royong sebagai dasar nya dan merupakan oraganisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang  demi kepentingan bersama.

Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi lahir dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Beberapa orang yang kehidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara bersama-sama dan spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesama manusia yang memiliki nasib yang tidak jauh berbeda.

Biasanya Koperasi yang berada di daerah pedesaan lebih didominasi oleh koperasi pertanian, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.

Jenis koperasi tergantung pada mata pencaharian penduduk di suatu daerah. Ada berbagai macam jenis koperasi saat ini. Namun, jika di daerah perkotaan lebih di dominasi jenis koperasi konsumsi dan koperasi simpan pinjam. Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi konsumsi dan koperasi simpan pinjam. Koperasi adalah jenis koperasi yang anggotanya mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini biasanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.

Koperasi Indonesia sebenarnya merupakan salah satu badan usaha
yang ada dalam perekonomian Indonesia dan sebagai salah satu bentuk pengamalan terhadap Pancasila serta menjadi salah satu bentuk dari ekonomi kerakyatan. Namun saat ini Koperasi bisa dibilang mengalami keadaan yang cukup “mengenaskan”.



Dibawah ini adalah penjelasan dari Pejabat terkait:

- menurut A Rofiq, Kepala Seksi Koperasi Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan, "Koperasi yang terdaftar di wilayah Jakarta Selatan ada 2.700, tapi yang masih efektif berjalan paling hanya 50 persen saja.

- menurut penjelasan dari Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu menandakan bahwa kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Karena jumlah koperasi yang tidak aktif memang dalam kisaran yang cukup tinggi.

Pada dasarnya prinsip-prinsip Koperasi adalah:
     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
     Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
     Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
     Kemandirian
     Pendidikan Perkoperasian
     Kerjasama antar koperasi

Namun, kenyataannya prinsip-prinsip Koperasi yang seharusnya berjalan dan diterapkan dalam kegiatan Koperasi di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya
Dibalik ketidakaktifan koperasi terdapat beberapa faktor yang menyebabkan ketidakaktifan tersebut diantaranya :
     Pengelolaan yang tidak profesional.
     Tidak berjalannya proses demokratisasi dalam tubuh lembaga atau organisasi koperasi.
     Pengabaian prinsip koperasi secara utuh
     Partisipasi anggota yang rendah
     Perkembangan koperasi Indonesia yang seolah dipaksakan





KOPERASI : HIDUP SEGAN MATI TAK MAU

Jika tidak ditangani sepenuh hati, nasib koperasi di Indonesia akan semakin muram. Saat ini kondisi koperasi, terutama KUD (Koperasi Unit Desa), bak kerakap tumbuh diatas batu, mati enggan hidup pun tak mau.

Pemerintah agaknya lebih menekankan perekonomian pada sistem ekonomi neoliberal, yang menyerahkan perekonomian pada mekanisme pasar dan padat modal, dan yang terjadi kemudian yang kaya semakin kaya, dan orang miskin tetap melarat. Sedang koperasi bertujuan untuk memperjuangkan kemakmuran bagi anggotanya.

Memang dari tahun ke tahun pertumbuhan koperasi mengalami peningkatan, namun seiring dengan itu terdengar pula nasib buruk menimpa koperasi. Pada tahun 2010 misalnya, jumlah koperasi di Indonesi mencapai 170.441 unit dengan jumlah anggota 29,240 juta. Terjadi peningkatan 9,97% disbanding 2008. dari segi volume usaha, pada tahun 2010 mencapai Rp 82,1 triliun atau naik 19,95% dibanding volume usaha pada 2008.

Tapi amgka capaiam yamg diperoleh koperasi itu belum bisa dikatakan sebuah keberhasilan karena menurut anggota majelis pakar DEKOPIN (2010-2015), Dr. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari, M.Sc., lebih dari seorang 10% koperasi yang ada di Indonesia itu sudah tidak aktif lagi. Dan, sebagian besar koperasi yang beroprasi lagi tersebut berada di daerah pedesaan, yang lebih dikenal sebagai Koperasi Unit Desa (KUD), dimana KUD merupakan salah satu basis sector primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia..

Dari sini, kata Endang Thohari, tampak jelas bahwa kemauan pemerintah membangun perekonomian berbasis kerakyatan, koperasi belum sepenuh hati. Karena, banyak program yang sesungguhnya bisa bermanfaat besar bagi masyarakat, namun tidak tersosialisasikan dengan baik.

Hambatan yang dihadapi dalam mendirikan dan menjalankan koperasi antara lain:

     Soal standarisasi aturan pendirian koperasi yang tidak jelas.
     Kemampuan koperasi, terutama KUD, untuk mendapatkan akses pembiayaan terkendala aturan main yang ada di bank.
                    Masyarakat kecil umumnya dan koperasi pada khususnya tidak sanggup memenuhi syarat untuk mendapatkan kucuran kredit yang dikenal dengan prudential bank berupa 5 C (capital, condition, character, capacity dan collateral).
Dari kelima prudential bank itu yang paling sulit dipenuhi oleh koperasi adalah collateral atau agunan. Agunan berupa sertifikat tanah adalah paling layak oleh bank, tapi bagi petani cukup memberatkan. Karena, sebagian besar petani pemilik sawah belum tentu memiliki sertifikat.

Syarat lainnya, yang juga sulit, adalah soal karakter hasil pertanian yang dikelola KUD memiliki risiko yang sangat besar. Perbankan menganggap syarat ini penting lantaran sifat barang-barang produk pertanian mudah rusak, dan tidak tahan lama.

Seharusnya peraturan perbankan tersebut bisa diubah oleh DPR, namun hingga saat ini belum ada upaya untuk memperbaikinya, sehingga masyarakatt kesulitan mendapat kredit.

Saat ini, banyak petani dan koperasi yang memercayakan penyimpanan uangnya di bank, tetapi bank tidak memercayai petani atau koperasi sebagai salah satu penerima kredit, dan bank lebih percaya mengucurkan kreditnya untuk pembangunan perumahan dan apartemen mewah dibanding untuk para petani dan KUD.

Jika pemerintah tidak ingin dituding setengah hati dalam membantu petani dan koperasi, pemerintah harus mengubah peraturan itu, karena, selama pemerintah tidak mau bersungguh-sungguh membangun ekonomi kerakyatan, selama ini pula nasib petani dan koperasi yang “Mati Segan Mati Tak Mau”.